Jakarta, Warningtime.com -diduga kriminalisasi pemilik tanah seluas 74 m2. Penyidik Harda Polres Jakarta Barat, dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya.
Nursalim, adalah pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) No.10429/Cengkareng Timur, alas hak atas tanah selauas 74 M2, berlokasi di Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, mengaku pasrah kalau dirinya jadi tersangka karena dugaan adanya persekongkolan mafia tanah dengan penyidik unit Harda Sat Reskrim Polres Jakarta Barat.Berita ini sangat miris,
“Bagaikan disambar petir disiang bolong dan bagaikan menelan pil pahit,” yang dialami Nursalim setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka, dimana selaku pemilik tanah di atas alas hak Sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat tahun 2012 itu, namun sebagai pemilik tidak bisa menempati tanah tersebut.
Sedangkan proses hukum gugatan Perdata sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (PK-1 MA RI no.102 PK/Pdt/2020) dan juga (PK-2 MA RI no.601 PK/Pdt/2021) dengan jelas dikatakan, bahwa pemilik tanah yang sah seluas 74 M2 berada di Jalan Fajar Baru Utara RT.012, RW 012 NO.75 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat (Jakbar) adalah Nursalim, namun sayangnya sampai detik ini tanah itu tidak bisa ditempati oleh pemiliknya

Ironisnya, Nursalim adalah pemilik tanah itu, malah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Timbul Situmorang di Polres Jakarta Barat. Pada hal keaslian Sertifikat milik Nursalim sudah diperiksa saat persidangan Perdata, Di Mahkamah Agung RI. Demikian juga saksi saksi saat itu sudah diperiksa sehingga, dalam hal ini menurut terlapor, penyidik yang menangani perkara tersebut di tengarai berpihak dan tidak profesional yang akhirnya mengkriminalisasi terlapor dengan menetapkan sebagai tersangka.

Diduga keras kriminalisasi yang disampaikan tim penyidik Harda Polres Jakarta Barat, saat dirinya dipanggil penyidik bertemu di sala satu Restoran makan Padang pada 13 Oktober 2021 saat sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pertemuan dengan penyidik, Nursalim menceritakan kronologis bahwa dirinya merasa di tekan dan di intimidasi dengan ditawarkan oleh penyidik uang Rp 400 juta rupiah yang penting Nursalim keluar dari perkara tanah tersebut.

“Kalau tidak mau menerima silahkan minggu depan akan di gelar perkara dan kamu akan ditetapkan sebagai tersangka, ujar penyidik, lalu saya ditetapkan sebagai tersangka. Karena saya ada kuasa hukumnya sehingga tidak mau menerima uang yang ditawarkan penyidik tersebut,” ujar Nursalim pada wartawan saat melaporkan penyidik Polres Jakarta Barat ke Propam Polda Metro Jaya, 16/2/2022.

Menurut Nursalim, bahwa perkara ini sudah pernah di laporkan, dan pelapor yang sama yakni pada tahun 2007 silam. Kasus dalam obyek yang sama pelapor sama yakni Timbul Situmorang ke polres Jakarta Barat. dengan No.LP 3715/VIII/2007/Res.Jb. laporan tersebut tidak jelas kemana akhirnya.

Namun, ” tiba tiba ada laporan lagi No.LP/947/IX /2020/PMJ/RESTRO.Jak.Bar, dengan pelapor yang sama. Timbul Situmorang dan penyidiknya laporan tahun 2007 dan laporan 2022 adalah penyidik sama pula, ini benar benar kasus aneh, tapi nyata” ungkap Nursalim, 17/2/2022.

Oleh karena itu kata Nursalim, dirinya bersama kuasa hukumnya melakukan pengaduan ke Propam Polda Metro Jaya, sebagai perlindungan hukum karena adanya dugaan kriminalisasi dari penyidik atas dorongan pihak lain dengan menyodorkan uang. Dalam hal pemberian uang tersebut, secara tidak langsung berarti kan pihak terkait dan penyidik telah mengakui bahwa tanah tersebut sah milik saya. sebab uang 400 juta yang akan diberikan kepada saya mungkin sebagai nilai ganti tanah saya. Karena saya menduga bahwa hal itu dilakukan dengan cara tekanan dan intimidasi sehingga saya tidak mau uang tersebut dengan alasan, saya tidak mau sebab saya punya kuasa hukum.

“Terkait penetapan sebagai tersangka karena saya tidak mau menerima uang tersebut tidak masalah sebab, tanah yang dipermasalahkan pelapor itu tanah yang saya beli, dimana menurut putusan Mahkamah Agung, bahwa Sertifikat alas hak tanah tersebut sah atas nama saya,” ujarnya.

Sementara menurut kuasa hukum Nursalim, dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES), Dimas dan Faisal Redo, menyampaikan, mereka datang ke Polda Metro Jaya sebagai kuasa hukum Nursalim untuk mendampingi klien melakukan konsultasi pengaduan ke Kabid Propam atas dugaan adanya tindakan ketidakprofesionalan dan keberpihakan Penyidik Unit Harda Sat Reskrim Polres Jakarta Barat yang menangani perkara Nursalim. Secara Pidana Klien kami dinaikkan sebagai tersangka, sedangkan dengan objek yang sudah diputus secara keperdataan melalui Peninjauan Kembali pertama dan kedua, klien kami adalah yang berhak menempati dan memiliki tanah tersebut inikan jadi bertabrakan.

Secara Perdata sudah inkrah menang namun secara Pidana malah ko jadi tersangka. Sedangkan objeknya adalah objek yang sama dianggap sengketa dan dipidanakan oleh pelapor. Klien kami tersangka dalam dugaan pemalsuan surat terhadap proses pembuatan atau penaikan alas hak. Makanya dalam hal ini kita akan mengawal terus proses perkara ini agar dibuka terang benderang, kita tidak mau sampai terjadi dugaan kriminalisasi.

“Kita mau semuanya terang benderang supaya tau mana yang benar mana yang salah. “Kami berharap setelah bersurat kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya agar perkara tersebut dibuka sejelas jelasnya dan sedetail detailnya mungkin, agar supaya ada kepastian hukum dan keadilan bagi klain kami,” ujarnya

Setelah berkonsultasi atas aduan ke Propam, kami diminta bersurat ke Propam dan melengkapi surat surat yang diperlukan, tadi masih berkonsultasi dengan Propam dan setelah surat masuk ke Propam lalu proses akan berjalan. Kami berharap pihak Propam akan berupaya seperti yang diatur dalam kode etik Polri.

Dimas menambahkan, kaitan laporan di Polres yang menjadikan klain kami tersangka prosesnya kan jalan terus. Namun kami menyayangkan yang ditempuh oleh penyidik walaupun penyidik berhak menaikkan tersangka, penyidik juga mungkin memiliki alat bukti untuk menaikkan klain kami jadi tersangka, namun ini rancu sebab secara Perdata klain kami menang tapi secara Pidana jadi tersangka. Artinya perkara ini jadi kontradiktif, lalu dimana kepastian hukum bagi klien kami, kata Dimas.

Demikian pula Faisal tim kuasa hukum Nursalim juga menyebutkan, kehadiran kami ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pengaduan adanya dugaan keberpihakan dan tidak profesionalitas penyidik unit Harda Polres Jakarta Barat, dalam hal klien kami sebagai terlapor pasal pemalsuan. Sedangkan proses tersebut sudah berjalan dan sudah inkrah proses hukum keperdataannya sampai dengan putusan dua kali Peninjauan Kembali. Jadi selama proses Penyelidikan Penyidikan, ada dugaan ketidak profesionalitas penyidik seperti adanya dugaan tawar menawar dari penyidik yang disampaikan kepada klien kami. Intinya yang kami laporkan adalah dugaan ketidak profesionalan penyidik dugaan keberpihakan dan ada sedikit tekanan.

Bagi kita tekanan itu bukan hanya intimidasi kekerasan, terlebih kita orang awam seperti klien kami pasti merasa tertekan, makanya melaporkan penyidik ke Propam supaya proses penyidikan tersebut bisa diluruskan.

“Klien kami tidak takut untuk menjalani proses yang dilakukan penyidik unit Harda Polres Jakarta Barat. Adanya dugaan keberpihakan supaya proses tersebut terang benderang. Secara prosedur etik, kami berharap Propam Polda akan meminta klarifikasi kepada penyidik apakah benar atau tidaknya yang kami sampaikan atau disampaikan klain kami, nanti Propam yang melakukan klarifikasi, ucap Faisal.

Ditambahkan, harapan kami perkara tersebut dihentikan penyidikan. Sebelumnya kami sudah bersurat ke Irwasda dan perkaranya sudah digelar di Irwasda, kami minta supaya dihentikan pelaporan dugaan pemalsuan sebagaimana Pasal 263 yang dikenakan terhadap klien kami, karena sangat rancu. Sebab disisi lain klien kami dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung. “Inilah yang kami sampaikan ke Irwasda dan kami juga sudah bersurat ke Kapolres Jakarta Barat supaya perkara tersebut dihentikan. “Kami juga melampirkan bukti bukti putusan sampai putusan tahap PK, sehingga harapan kami terhadap penyidik Harda Polres Jakarta Barat supaya profesional.
Dimana objek yang sudah diputus dalam Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung  MA, menyatakan pemilik yang sah atas objek yang dipermasalahkan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun secara pidana klien kami dijadikan tersangka,” ucap Faisal.

Menyikapi adanya dugaan tekanan tekanan dan intimidasi hingga kriminalisasi yang dilakukan penyidik unit Harda Polres Jakarta Barat terhadap terlapor Nursalim, hingga berita ini ditayangkan pihak penyidik Polres Jakarta Barat belum memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Demikian juga pelapor dalam perkara ini belum dapat diminta tanggapannya.

Komentar Facebook
https://warningtime.com/wp-content/uploads/2022/02/Screenshot_20220218-133405_WhatsApp-1024x648.jpghttps://warningtime.com/wp-content/uploads/2022/02/Screenshot_20220218-133405_WhatsApp-150x150.jpgadminwarningtimeFokusIndonesiaJakarta, Warningtime.com -diduga kriminalisasi pemilik tanah seluas 74 m2. Penyidik Harda Polres Jakarta Barat, dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya. Nursalim, adalah pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) No.10429/Cengkareng Timur, alas hak atas tanah selauas 74 M2, berlokasi di Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, mengaku pasrah kalau...Mengungkap Kebenaran