Direktur PT AMR Jadi Tersangka Tindak Pindan Korupsi Dikejaksaan Jakut
Jakarta,warningtime com.-Direktur PT AMR ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri
(Kejari) Jakarta Utara, tersangka inisial HHD saat ini juga dikrangkeng di Rutan Salemba
Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor Print /M.11/ Fd. 1/ 04 / 2022 tanggal 7 April 2022, Bahwa, tersangka HHD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, yang sedang disidik oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Hal itu dinyatakan oleh Kasi Intel Kejari Jakut Sofian Iskandar SH MH didampingi oleh Jaksa Theodora Marpaung SH, MH
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 495, tanggal 1 November 2021 karena tersangka merupakan rekanan dari PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) yang bekerja sama dalam pekerjaan rantai pasok biji nikel (suplay chain management) dengan
menggunakan modal kerja dari PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dan dalam kenyataannya baik
tersangka ataupun PT AMR tidak pernah mengerjakan pekerjaan dimaksud dan uang
tersebut diduga dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka ataupun koroprasi PT AMR. Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq PT
Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar
rupiah).
Saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan
adanya keterlibatan dari pihak – pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, oleh sebab itu pihak ke Jaksaan masih terus mendalami kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut. dan menyangkut alasan penahanan atas tersangka,
dilakukan karena ada ketakutan dari penyidik tersangka akan melarikan diri dan
menghilangkan barang bukti
Tersangka disangka melakukan perbuatan pidana pencucian uang yang berasal dari
Tindak Pidana Korupsi dengan pasal Pertama Primair Kesatu: sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang
Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) Ke-1 KUHP DAN KEDUA PASAL 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
Tentang Pencucian Uang SUBSIDIAIR KESATU sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam PASAL 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang
Undang Nomor 20
Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP DAN
KEDUA : PASAL 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang.(Philipus)
Leave a Reply