PT. Agung Podomoro dan Pemprov DKI Jakarta di Gugat Ahli Waris Zakaria
Warningtime.com Jakarta – PT. Agung Podomoro dan Pempro DKI digugat ahli waris, tergugat pertama, PT Agung Podomoro tergugat dua Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan ahli waris Zakaria M, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Anthony Siagian dan Rekan, selaku penggarap lahan resmi di atas lahan Taman Bersih Manusiawi dan Berwibawa (BMW) yang berlokasi di jalan Martadinata, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Lahan Taman BMW yang beberapa waktu lalu telah diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan, untuk pembangunan gelabggang olah raga oleh Pemprov DKI Jakarta itu, rupanya masih menyimpan permasalahan terkait hal sejumlah penggarap yang belum di selesaikan pengembang atau perusahaan yang meng klaim selaku pemilik lahan puluhan hektare itu.
Hal itu disampaikan Anthony Siagian SH, penasihat hukum ahli waris Zakaria, usai persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Penggugat yang menghadirkan 5 orang saksi yang telah diperiksa dan diminta keterangannya oleh majelis hakim pimpinan Tiares Sirait.
Menurut kuasa hukum penggugat Anthony Sigian didampingi Stephen Panjaitan, pada wartawan menyatakan, persidangan yang berlabgsung tadi jelas terlihat bahwa para tergugat tidak terlihat aktif dalam melontarkan pertanyaan kepada saksi saksi yang kami hadirkan. Hanya tergugat satu PT. Agung Podomoro saja yang terlihat sesekali melontarkan pertanyaan terhadap saksi saksi.
Pemprov DKI Jakarta merupakan tergugat dua, karena kepemilikan surat dari lahan tersebut menjadi atas nama Pemprov DKI Jakarta. Sementara pembangunan gelanggang olah itu direkomendasikan Pemprov DKI ke PT.Jakarta Propertindo (PT.Jakpro). Demikian juga gugatan terhadap PT.Agung Podomoro, dimana pengembang tersebut katanya yang menyerahkan lahan tersebut ke Pemprov DKI sebagai lahan Fasilitas Umum dan Fasilutas Sosial (Fasos Fasum), ujar Anthonny.
Untuk mengungkap materi gugatan, kami menghadirkan saksi saksi yang mengetahui mengenal dan mendengar lahan garapan yang sempat dikuasai Zakaria M. Artinya, mereka (saksi) mengetahui dan tau bahwa Alm Zakaria M adalah penggarap lahan taman BMW sejak tahun 1954.
Namun, “saat ini telah dibangun gelanggang olah raga, walau ganti rugi terhadap penggarap yang sah belum dibayar pihak yang mengaku pemilik lahan yang berada di kawasan Hak Penggunaan Lahan (HPL) Sunter”, kata Anthony Siagian.
“Kami selaku kuasa hukum berharap kiranya di dalam agenda putusan nanti Majelis Hakim pimpinan Tiares Sirait, yang menyidangkan perkara ini memutus dengan seadil adilnya berdasarkan fakta fakta yang terungkap di persidangan, baik dari bukti surat dan berdasarkan keterangan saksi saksi yang di hadirkan penggugat. Semoga Tuhan mengabulkan pemohonan tuntutan di dalam Gugatan kami”, ujarnya 19/10/20.
Sementara majelis hakim menunda persidangan hingga sepekan dengan agenda sidang mendengar keterangan saksi dari para tergugat. (Philipus)
Leave a Reply