Hasil Audensi akan Ditindaklanjuti Direktorat HAM Kemenkumham
Warningtime.com Jakarta – Direktorat HAM Kemenhukham berjanji bahwa pihaknya secara lembaga akan mencoba menindaklanjuti semua hasil yang dibicarakan pada audensi, terhadap laporan Hendra terkait kasus dugaan persekusi yang dialaminya tahun 2016 lalu di Jalan Kalapas Sawit I Nomor 2 RT 001/RW010 Kelurahan Utan Kayu Selatan. Hal itu, ditegaskan Temmanengnga akrab disapa Tema sebagai fasilitator dari Direktorat HAM dalam audensi di Kantor Kemenhukham. Sebagai lembaga kata Temmanengnga, Kemenhukham tugas dan wewenangnya sebatas memediasi dan tidak bisa melakukan intervensi ke peradilan.
Menindaklanjuti laporan mandegnya dugaan tindak pidana persekusi Hendra Krisnawijaya di Utan Kayu Selatan, Direktorat Hak Azasi Manusia (HAMI) Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan audensi yang menghadirkan semua pihak terkait, Selasa (29/1/2020) di lantai 4 Kemenkumham yang dipimpin langsung Temmanengnga pejabat yang membidangi mewakili Direktur Direktorat HAM.
Hadir dalam pertemuan tersebut Hendra Krisnawijaya didampingi Merry, Vicktor Christian dan Silvia D Sianipar (kuasa hukum). Juga dihadiri dari wakil dari pihak kepolisian Polda Metro Jaya Kemas MS Arifin, SH (Subdit2 Polda Metro Jaya), Heru Setiawan selaku Lurah Utan Kayu Selatan, ketua RW Agus Irianto dan Ketua RT Rahmat.
Dalam audensi tersebut dibicarakan seputar duduk perkara yang sebenarnya. Hendra memaparkan bahwa selama ini pihaknya sudah mengajukan laporan ke pihak yang berwenang terkait dugaan tindak kekerasan (kekerasan) yang dilakukan Drs Sutaryo, Agusray Dewi Kurnia dan sekitar 75 warga tetapi penanganan tidak jalan dan terkesan tidak diindahkan. Semua pintu dan jalur yang ada sudah ditempuh, tetapi sampai saat ini belum membuahkan hasil. Karena itu, Hendra berharap melalui Direktorat HAM Kemenhukham bisa mendapat perlindungan HAM sebab dirinya sudah jadi korban pelanggaran HAM.
“Tuntutan kami adalah diadakan pengadilan koneksitas, sampai saat ini hanya terbatas peradilan militer. Saya sendiri korban sudah melaporkan ke berwenang bahwa Sutaryo dan istri melakukan persekusi. Juga pengurusakan 75 warga, semua ada buktinya, tapi penyidik sepertinya berkilah sudah ditangani peradilan militer,” beber Hendra.
Hendra juga mengatakan bahwa LAHP dari Ombudsman justru merugikan pihaknya sebagai pelapor yang disana ditegaskan bahwa saya dan saksi-saksi katanya tidak langsung menyaksikan, ini suatu fakta yang tidak benar.
Ditambahkan Victor Christian, saat penyelidikan dirinya hadir, tetapi waktu itu seperti hanya dikenakan ke pasal 335 sama sekali tidak melibatkan pasal 170 seperti bukti yang dilaporkan. “Jadi waktu itu cenderung hanya membatasi kasus tanggal 5 November saja, padahal ada tanggal 24 sebelumnya ancaman sms dan telpon, juga tanggal 3,4 November,” paparnya.
Menanggapi itu Kemas MS Arifin dari Subdit 2 Polda Metro Jaya menyatakan sesuai surat laporan yang ada padanya (sambil menunjukkan surat) bahwa tidak disebutkan siapa yang dilaporkan. Jadi kerena tidak disebut jadi tidak bisa diproses. Karena itu untuk memperjelas sebaiknya dilaporkan ulang kembali. Meski demikian Kemas berjanji akan membawa ke rapat nanti di Polda terkait pengenaan pasal-pasal atau tidak diproses laporan Hendra tersebut.
“Kita akan tindak lanjuti, nanti akan saya tanyakan dalam rapat di Polda kenapa penyidik tidak menindaklanjuti laporan ini,” jelasnya.
Dalam audensi, Tema juga memberikan kesempatan untuk Lurah Utan Kayu Selatan, RW dab RT sebagai wilayah terjadinya dugaan persekusi. Heru Setiawan yang baru dua bulan menjabat mengatakan bahwa dirinya masih belum tahu banyak, berjanji mempelajari kasusnya dan belum bisa memberikan keterangan.
Ketua RT Rahmat pada kesempatan itu menyatakan bahwa keberatan warga karena selama ini tempat permainan anak, usaha dari Hendra di Utan Kayu Selatan banyak sampah menimbulkan dampak merugikan kesehatan. “Kita terbuka saja, selama ini usaha Pak Hendra banyak sampah dan sulit untuk pogging. Apalagi warga ada tiga yang terkena demam berdarah. Jadi warga tidak senang waktu kejadian itu, saya sendiri melindungi Bapak khan,” katanya.
Menanggapi itu, Hendra menunjukkan bukti bahwa tempat usaha selama ini sangat akomodatif dan rutin juga dilakukan poging. Termasuk rutin membayar retribuisi dan pajak. Semua ijin lengkap dan sudah berjalan empat tahun. “Justru sejak terjadi pengerusakan oleh warga, usaha berhenti dan gagal bayar pinjaman ke Bank Panin pemberi modal usaha. Padahal Pak Rahmat sendiri yang dulu memberikan persetujuan,” tukasnya menjawab.
Sedangkan ketua RW Agus Rianto mengungkapkan bahwa selain akibat sampah, polusi suara terjadi kemacetan setiap sore dan malam. Itu membuat keberatan-keberatan warga sekitar. Pada kesempatan itu Agus juga meminta ijin untuk membersihkan lahan yang terbengkalai sejak kasus demi kesehatan keluarga. Namun karena masih terkait dengan bukti perkara maka disebut kewenangan itu ada hakim.
Pertemuan audensi ini meski awalnya saling tegang tapi akhirnya berlangsung cair, masing-masing pihak berjanji akan saling menindaklanjuti sehingga terkait ini bisa selesai dituntaskan meski tidak bisa memuaskan semua pihak.
Leave a Reply