Warningtime.com JAKARTA – Konstitusi dan Penyandang Disabilitas
Dalam Pembukaan UUD 1945 itu jelas bahwa Indonesia sebagai negara bertujuan untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejateraan umum. Tentu saja dari semua itu untuk mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jimly Asshiddiqie mendefinisikan, UUD 1945 merupakan konstitusi kemanusiaan, yaitu undang-undang dasar yang mendasarkan diri pada filosofi kemanusiaan yang adil dan beradab.

Terlepas dari masalah struktur kehidupan bernegara dan sistem pemerintahan, yang paling utama adalah bahwa UUD disusun dan negara dibangun tidak lain dengan maksud untuk tujuan kemanusiaan, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Indonesia dipandang sebagai suatu konsepsi tentang peradaban kemanusian. (2015: 86)

Bahkan, dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen keempat, Bab XA mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM), penambahan rumusan HAM serta jaminan penghormatan, perlindungan, pelaksanaan dan pemajuannya dalam UUD 1945 bukan semata-mata karena kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai HAM yang makin dianggap penting sebagai isu global, melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat negara hukum.

Patut menjadi catatan, lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas karena menimbang bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/ atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.

Negara Hadir Untuk Penyandang Disabilitas
Sementara itu, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Harry Hikmat mengatakan, sampai saat ini Pemerintah, khususnya Kemensos RI belum memiliki data nasional yang menggambarkan keseluruhan populasi dengan ragam disabilitas dan karakteristik dari masing-masing penyandang disabilitas.

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada 2018, ada 14,2 persen penduduk Indonesia yang menyandang disabilitas atau 30,38 juta jiwa.

Dalam Convention on the Right of Person with Disabilities (CRPD) tahun 2007 di New York, Amerika Serikat, negara-negara di dunia telah menyepakati bahwa penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif. Sementara, dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas menyebut, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Dengan lahirnya UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas adalah langkah negara hadir dengan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Pasalnya, dalam Pasal 131 disebutkan, “dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dibentuk KND sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen. Terlebih, keseriusan Negara bisa dilihat dari lahirnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Komisi Nasional Disabilitas. Perpres inilah teknis pembentukan KND.
Dari yang dikemukakan di atas jelas bahwa undang-undang ini lebih menekankan perberdayaan bagi para penyandang Disabilitas, dan diharap atau mengeliminir tidak terjadi diskiriminasi bagi para Disabilitas di masyarakat. Dari struktur dan fungsi KND ini menurut penulis, masyarakat yang baik sudah seharusnya terstruktur atau terlembagakan menurut prinsip-prinsip keadilan. Dimana prinsip-prinsip keadilan itu yang terdapat dalam konstitusi dan Pancasila sila kedua dan sila kelima, yakni kemanusiaan yang adil dan berdab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Inilah salah satu produk undang-undang yang sangat dirasakan manfaatnya bagi penyandang Disabilitas.

Konstitusi kita bertujuan bernegara adalah menciptakan masyarakat adil dan makmur. Dari tujuan itu jelas Indonesia menganut Negara Kesejahateraan atau Welfare state dimana persamaan kesempatan, distribusi kekayaan yang adil dan merata, dan tanggung jawab publik atas mereka yang tidak mampu memenuhi standar kebutuhan hidup minimum yang layak bagi kemanusiaan. Negara kesejahteraan itu tidak lain adalah konsep negara yang menggabungkan ide-ide tentang demokrasi, kesejahteraan rakyat dan kapitalisme ekonomi.
Menurut Jimmly Asshiddiqie, mengutip Philip Antony, salah satu ciri yang dipraktekan di semua negara kesejahteraan adalah adanya transfer dana dari negara melalui APBN yang ditujukan untuk pelayanan umum, seperti untuk jaminan kesehatan dan pendidikan, termasuk juga dana bantuan langsung tunai kepada individu warga negara yang membutuhkan bantuan negara. (2018: 105).

Lahirnya Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 adalah langkah visioner dalam keberpihakan terhadap para Penyandang Disabilitas. Selain itu, dituangkan dalam Perpres No. 68 Tahun 2020 adalah bentuk kehadiran Negara. Salah satu prioritas kerja Pemerintahan Joko Widodo-KH. Mar’uf Amin adalah pembangunan kualitas sumber daya manusia Indonesia terutama saat memasuki era kemajuan teknologi dan informasi. Selain itu adalah langlah Negara hadir dalam menghormati dan melindungi para Penyandang Disabilitas dengan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Dengan jumlah penyandang Disabilitas tinggi maka menjadi perhatian Negara untuk memberikan rasa Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Selain itu, Indonesia adalah negara kesejahteraan atau Walfare State dimana Pemerintah bertanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan hidup minimum yang layak bagi kemanusiaan. Dimana Pemerintah mewujudkan dengan alokasi APBN terhadap masyarakat yang mengalami kekurangan tersebut. Semoga negara hadir untuk kaum Disabilitas.

(Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik)

Komentar Facebook
http://warningtime.com/wp-content/uploads/2021/02/IMG-20210202-WA0008.jpghttp://warningtime.com/wp-content/uploads/2021/02/IMG-20210202-WA0008-150x150.jpgadminwarningtimeFokusIndonesiaWarningtime.com JAKARTA - Konstitusi dan Penyandang Disabilitas Dalam Pembukaan UUD 1945 itu jelas bahwa Indonesia sebagai negara bertujuan untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejateraan umum. Tentu saja dari semua itu untuk mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat...Mengungkap Kebenaran