Jakarta, Warningtime.Com – Kuasa Hukum Mintarsih, Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH menegaskan telah mensomasi ke notaris dan direksi (Pemegang Saham) PT Blue Bird Taxi terkait saham Mintarsih di CV Lestiani dan PT Blue Bird Taxi yang lenyap. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Restoran Baku Sayang di Jl. Pesanggrahan, Jakarta Barat, Rabu (5/07/2023). Hadir langsung Mintarsih dan Kamaruddin sendiri didampingi rekan sejawatnya Martin Simanjuntak, SH, MH dan Nelson Simanjuntak, SH, MSi.

“Jadi menurut notaris sudah diberaskan katanya, makanya Ibu ini (Mintarsih) kaget, ada surat  jawaban seperti itu, dikira  dibayar tapi sama sekali tidak. Saya tanya ibu ini, dijelaskan satu rupiah belum ada. Sahamnya 45 persen dari CV Lestiani kemudian berubah menjadi PT Blue Bird Taxi. Jika  klien kami belum dibayar berarti seharusnya menunda keluar akta notaris,” tegasnya.

Menurut Kamaruddin somasi kedua dikirimkan, Kantor Lubis Ganie and  Suro Widjojo Law Firm  sebagai kuasa hukum PT Blue Bird Taxi, mereka menjawab sama,  bahwa  intinya  telah diselesaikan secara hukum  tuntas dan sempurna.

“Pengunduran klien kami sebagai wakil direktur masak juga saham  juga hilang.  Belum juga bicara saham dari orang tua. Jawaban surat kedua  kami menunggu jawabnya. Nanti tidak tertutup menempuh jalur hukum baik pidana dan perdata. Kalau ada pelanggaran perdata akan kami tempuh dulu,” tegasnya. Meskipun demikian pihaknya mengutamakan jalur damai.

Hal itu dibenarkan Mintarsih, jika keluar sebagai wakil direktur bukan berarti serta merta menghilangkan hak atas saham miliknya.

“Kalau keluar sebagai pengurus,  harta tidak diambil. Saya beranggapan keluar sebagai pengurus bukan berarti  saham milik saya langsung hilang,” tegas Mintarsih.

Lebih lanjut, katanya, kalau dirinya keluar mustinya ada perjanjian soal hak. Jumlahnya aja tidak ada. Kalau keluar masak pengurus hilang haknya, itu tidak benar.

“Masalahnya dikatakan saya jual saham, logikanya, saya musuhan kok saham  dikasih hibah atau jual,” bebernya.

Ditambahkan Martin Simanjutak, saat notaris membuat akta, intinya ada satu keterangan surat yang dihilangkan. “Kalau dari CV berubah  ke PT harus jelas latarnya, tidak ada dihilangkan. Pengacara mereka bilang sudah diselesaikan. Jadi harus dibedakan antara pekerja dengan pemilik saham. Pekerja berhenti kewajiban boleh hilang tapi hak tidak,” tegasnya. Menurutnya secara perdata  bisa melawan hukum Pasal 1365. Kalau ada etikat baik, tidak perlu ke jalur hukum, cukup hitung-hitungan hak,  jadi tidak ada dispute.

Tidak Pernah RUPS

Dalam rilis untuk media, manajemen di PT Blue Bird Taxi yang dipimpin Purnomo tidak pernah mengadakan RUPS Tahunan maupun Laporan Keuangan Tahunan sejak 1992 sampai 2012, yang menandakan semrawutnya manajemen PT Blue Bird Taxi.

Selama 18 tahun lamanya PT Blue Bird Taxi berstatus perusahaan yang tidak legal, karena  tidak pernah menyesuaikan perseroannya  dengan UU No. 1 tahun 1995 dan 6 tahun setelah disahkannya UU No. 40 tahun 2007 yaitu pada tahun 2013 barulah PT Blue Bird Taxi disesuaikan UU PT. Hal ini diduga  bukan karena tidak sadar untuk patuh pada UU, namun semata-mata  karena hendak menjual saham Blue Bird ke masyarakat.

“Hal ini terungkap setelah belasan tahun, pada  tahun 2000  tepat 13 hari setelah  1 diantara 8 pendiri  PT Blue Bird Taxi meninggal, yaitu Surjo Wibowo, terjadi peristiwa dimana direktur Purnomo melakukan kekerasan fisik terhadap putri Surjo Wibowo  yaitu Elliana dan istri umur 74 tahun, disaat hadir atas undangan RUPS,” ungkap Mintarsih.

Sehubungan dengan tindakan Purnomo cs terhadap Elliana dan ibunya, Mintarsih merasa suasana semakin tidak aman, sehingga dirinya sebagai direksi CV Lestiani, suatu perseroan yang memiliki 45 ٪   saham di PT Blue Bird Taxi.

“Kesempatan ini diselenggarakan Purnomo dan Chandra (alm) secara diam-diam dan tanpa kehadiran saya, membuat akta notaris, dalam hal mana bukan hanya jabatan yang dilepas, namun aset  di CV Lestiani dan saham PT  Blue Bird Taxi  nyatanya dialihkan ke Chandra  Suharto dan  Purnomo Prawiro. Semua terjadi tanpa sepengetahuan saya,” tegasnya

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Facebook
http://warningtime.com/wp-content/uploads/2023/07/Screenshot_20230705-214601_Gallery-1024x440.jpghttp://warningtime.com/wp-content/uploads/2023/07/Screenshot_20230705-214601_Gallery-150x150.jpgadminwarningtimeFokusIndonesiaJakarta, Warningtime.Com – Kuasa Hukum Mintarsih, Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH menegaskan telah mensomasi ke notaris dan direksi (Pemegang Saham) PT Blue Bird Taxi terkait saham Mintarsih di CV Lestiani dan PT Blue Bird Taxi yang lenyap. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Restoran Baku Sayang di Jl. Pesanggrahan,...Mengungkap Kebenaran