Dr. S. Roy Rening, S.H., M.H : Ahli Waris Pendiri Blue Bird Korban Kekerasan Gugat Kapolda Metro Jaya dan Mantan Kapolri
Jakarta, Warningtime.com.- Kuasa Hukum Elliana salah satu ahli waris Pendiri Blue Bird, Dr. S. Roy Rening, S.H, MH pada konperensi pers di Madame Delima Caffe Rabu, 27 Juli 2022, mengungkapkan bahwa pada hari Jumat, 22 Juli 2022, Elliana Wibowo (kliennya), salah satu pemegang saham di Perusahaan Blue Bird menggugat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya di PN Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan itu ditujukan karena Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan penyidikan atas kasus kekerasan Fisik-Psikis (penggeroyokan dan/atau penganiayaan) terhadap Elliana Wibowo dan Alm Ibu Janti Wirjanto (Isteri dari Alm. Surjo Wibowo). Alm. Surjo Wibowo adalah salah satu pendiri Blue Bird Group dan pemegang saham 35% Blue Bird Group.
“Makanya kita gugat perdata. Saya tidak mau berandai-andai. Tidak perlu tersinggung Pak Listiyo (Kapolri) kalau ada yang salah di lembaganya harus dikoreksi. Polri harus mau berubah,” bebernya dihadapan awak media.
Menurutnya, deviden kliennya di Perusahaan Blue Bird 1.3 Triliun yang masih ditahan selama 10 tahun. Karena itu kliennya menuntut haknya. Sampai hari ini masih dalam negoisasi.
“Klien saya takut digebuk. Masih trauma. Nanti saya janji klien saya akan dipertemukan dengan teman-teman semua. Saya tidak berandai-andai, bagaimana lembaga penegak hukum melawan putusan pengadilan,” tegasnya.
Seperti diketahui, tutur Roy, berawal dari Rapat Umum Pemegang Saham Blue Bird pada 23 Mei 2000, yang berlangsung di Ruang Rapat Direksi, Gedung Pusta PT Blue Bird Taxi, Elliana Wibowo dan Alm Ibu Janti Wirjanto mendapatkan kekerasan fisik/pengeroyokan, dan intimidasi psikis yang dilakukan oleh dr. H. Purnomo Prawiro (Direktur PT Blue Bird), Noni Sri Aryati Purnomo (Komisaris PT Blue Bird Tbk), Hj Endang Purnomo, dan dr. Indra Marki.
“Peristiwa kekerasan fisik-psikis (pengeroyokan dan/atau penganiayaan) telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No Pol 1172/935/K/V/2000/ RES JAKSEL tertanggal 25 Mei 2000. Penyidik Polres Jakarta Selatan telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang akhirnya menetapkan status Tersangka kepada Para Tersangka (dr. H. Purnomo Prawiro, Hj. Endang Purnomo, Noni Sri Aryati Purnomo, dan dr Indra Marki)”
Kemudian, penyidik Polres Jakarta Selatan juga telah melakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tetapi kemudian dikembalikan oleh Kejaksaan kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan melalui Surat Nomor B-78/P1.13.3/E.2/08/2000 tanggal 4 Agustus 2000, dan setelahnya pihak kepolisian tidak menindaklanjuti petunjuk jaksa dan mengabaikan perkara yang dilaporkan tersebut.
Karena itu, SP3 Polda Metro Jaya Bertentangan dengan Putusan Hakim Elliana Wibowo lalu mengajukan permohonan pra peradilan di PN Jakarta Selatan dengan register No perkara 03/Pdi/Prap/2001/PN.Jak.Sel tertanggal 2 April 2001, yang pada pokok PN Jakarta Selatan memutuskan agar Polres Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas perkara dalam Laporan Polisi No. Pol. 1172/935/KA//2000/Res,Jak.Sel., tertanggal 25 Mei 2000 kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta.
Namun pada 4 Agustus 2000 terbit Telegram dari Kadit Serse Polda Metro Jaya No Pol.TR/20/2001 Tanggal 4 Agustus 2000 yang pada pokoknya menyatakan menarik perkara dimaksud ke Polda Metro Jaya dengan alasan mejadi atensi pimpinan.
Berdasarkan penarikan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Ketetapan No : S.TAP/28/III/2001/Dit/Reserse tentang Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap Laporan Polisi No Pol : 1172/935/K/V/2000/RES.Jaksel tanggal 25 Mei 2000 dengan alasan tidak cukup bukti
Atas penghentian penyidikan tersebut, Polda Metro Jaya lalu menerbitkan 4 ketetapan yaitu:
- Surat Ketetapan No Pol : S.Tap/31/IIII/2001/Dit. Reserse tanggal 28 Maret 2002 mengenai Penghentian Penyidikan atas nama TERSANGKA dr H Purnomo Prawiro;
- Surat Ketetapan No Pol : S.Tap/29/IIII/2001/Dit. Reserse tanggal 28 Maret 2002 mengenai Penghentian Penyidikan atas nama TERSANGKA Noni Sri Aryati Purnomo;
- Surat Ketetapan No Pol : S.Tap/28/IIII/2001/Dit. Reserse tanggal 28 Maret 2002 mengenai Penghentian Penyidikan atas nama TERSANGKA Hj Endang Purnomo; dan
- Surat Ketetapan No Pol : S.Tap/30/IIII/2001/Dit. Reserse tanggal 28 Maret 2002 mengenai Penghentian Penyidikan atas nama TERSANGKA dr. Indra Marki;
Hingga saat ini, Elliana Wibowo tidak mendapatkan keadilan atas peristiwa kekerasan fisik berupa pengeroyakan atau penganiayaan termasuk intimidasi secara psikis yang terjadi pada 23 Mei 2000 di Ruang Rapat Direksi Gedung Pusat PT Blue Bird.
Atas dasar tersebut, Elliana Wibowo memutuskan untuk menggugat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan mengajukan permohonan pra peradilan ke PN Jakarta Selatan dengan dasar bahwa:
- Penetapan penghentian penyidikan yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya tidak berdasar karena penyidikan sebelumnya telah menghasilkan adanya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan PAsal 351 KUHP.
- Selain itu juga telah muncul perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan Pra peradilan No 03/Pdi/Prap/2001/PN.Jak.Sel yang memerintahkan agar Penyidik Kepolisian melimpahkan berkas kepada Kejaksanaan Negeri Jakarta Selatan
- Putusan Pra Peradilan PN Jakarta Selatan juga telah berkekuatan hukum tetap dan untuk itu tidak ada kemungkinan lain kecuali melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan.
Pengajuan Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Elliana Wibowo adalah bagian dari pengawasan secara horizontal terhadap praktik penegakan hukum yang terjadi di Kepolisian dan bagian dari upaya mendukung Polri Presisi dimana salah satu prioritasnya adalah (1) Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum ; (2) Penguatan Fungsi Pengawasan ; dan (3) Pengawasan oleh Masyarakat Pencari Keadilan (Public Complain)Pendiri BlueBird Group Gugat Purnomo Prawiro, Cs dan Mantan Kapolri
Selain mengajukan Permohonan Pra Peradilan, Elliana Wibowo juga sedang memperjuangkan hak – haknya sebagai salah satu pemegang saham pendiri. Sejak awal 2013 hingga saat ini belum menerima dividen dari Blue Bird
Group. Untuk itu, Elliana Wibowo mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, 22 Juli 2022 dengan register perkara perdata Nomor 677/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL. Upaya hukum tersebut dilakukan oleh karena Elliana Wibowo merasa hak-hak ekonominya selaku pemegang saham pendiri sebesar 15,35 persen dirugikan karena tidak menerima dividen selama 10 tahun enam bulan sampai dengan gugatan ini didaftarkan. Adapun pihak-pihak yang digugat dalam perkara perdata
PMH tersebut adalah Dr. H Purnomo Prawiro, Noni Sri Ayati Purnomo, Hj Endang Purnomo, Dr Indra Marki Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jenderal Polisi (Purn) Drs. H. Bambang Hendarso Danuri, M.M., PT Big Bird, PT Blue Bird Tbk sebagai para Tergugat dan Otoritas Jasa Keuangan serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai para Turut Tergugat.
Adapun kerugian perdata yang dialami oleh ibu Elliana Wibowo sebagai Penggugat sebagai akibat dari serangkaian peristiwa kekerasan fisik-Psikis (dugaan pidana penggeroyakan dan/atau penganiayaan) yang dihentikan penyidikannya serta tidak dibayarkankannya dividen selama 10 tahun enam bulan yang dikualifikasi sebagai kerugian materiil adalah sebesar Rp. 1.363.768.900.000,- (Satu triliun tiga ratus enam puluh tiga milyard tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. Rp.10.000.000.000.000 (sepuluh triliun rupiah). Upaya hukum ini dilakukan, agar Elliana yang merupakan korban kekerasan fisik-psikis segera mendapatkan hak-haknya kembali sebagai ahliwaris dari pendiri Blue Bird Group.
Adapun Tim Hukum dan Advokasi ahli waris Pendiri Blue Bird Group terdiri DR. S. Roy Rening, S.H., M.H, DR. Syamsuddin Rajab, S.H., M.H., M.M, Anggara Suwahyu, S.H., M.H, Abdul Aziz Saleh, S.H., M.H, Davy Helkiah Radjawane, S.H dan EM. Jagat Kautsar,S.H.
Leave a Reply