Manajemen TPK Koja Kedepankan Dialog Penyelesaian Jaspro
Jakarta – Walau terdapat perbedaan menyangkut penentuan hitungan bonus jasa
produksi (Jaspro) tahun 2022, Manajemen Terminal Peti Kemas Koja
mengedepankan dialog untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Silang pendapat terjadi karena Manajemen beranggapan Perjanjian Bersama yang
dibuat tahun 2020 masih berlaku dan tak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama
(PKB). Sementara itu, Serikat Pekerja (SP) menganggap Perjanjian Bersama (PB)
sudah tidak berlaku lagi karena klausul dalam perjanjian tersebut hanya untuk Jaspro
tahun 2020 dan tahun 2021.
Di sisi lain, manajemen TPK Koja menjelaskan bahwa Perjanjian Bersama (PB) yang
merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) itu dibuat sematamata karena diterapkannya PSAK 73 terhitung tahun 2020, bukan karena hal lain.
Dan Pihak manajemen TPK Koja sendiri mengaku sudah membayarkan bonus atau
jasa produksi 2022 yang menjadi hak pekerja.
Hal ini mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2020-2022 dan
Perjanjian Bersama (PB) yang telah disepakati bersama antara Serikat Pekerja (SP)
KSO TPK Koja dengan Manajemen di tahun 2020.
Berdasarkan PB tahun 2020, perhitungan besaran bonus jaspro mengikuti ketentuan
sebelum penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 (sewa)
yang mulai berlaku pada tahun 2020. Karena itu, PB ini satu kesatuan dan bagian
yang tidak terpisahkan dengan PKB periode tahun 2020-2022 tentang definisi
pelaksanaan Pasal 53 ayat (4) PKB terkait pembayaran jasa produksi tahun 2020 dan
2021.
“Permintaan SP Koja terkait dengan besaran jaspro tahun 2022 yang mereka tuntut
itu tidak sesuai dengan laba operasional riil KSO TPK Koja, karena hal ini sematamata adanya akibat dari dampak penerapan PSAK 73 (sewa). Oleh karenanya,
perhitungan jaspro tahun 2022 tetap menggunakan mekanisme perhitungan seperti
sebelum penerapan PSAK 73, seperti layaknya pada perhitungan jaspro tahun 2020
dan 2021 yang telah diterima semua pekerja KSO TPK Koja,” ungkap General
Manajer KSO TPK Koja Indra Hidayat Sani dalam penjelasannya kepada wartawan,
Selasa (2/5) di Jakarta.
Indra Hidayat Sani menjelaskan persoalan jaspro muncul ketika PSAK 73 (sewa)
mulai diterapkan pada laporan keuangan KSO TPK Koja sejak tahun 2020, khususnya
terkait pencatatan sewa. Sesuai PSAK 73 tersebut, perusahaan harus mengakui atau
mencatatkan biaya sewa menjadi dua (2) tempat beban biaya yang terpisah, yaitu di
beban usaha sebagai biaya penyusutan dan beban di luar usaha sebagai beban bunga
Akibat penerapan ketentuan PSAK 73 ini, keuntungan operasional meningkat sangat
tajam. Namun kenaikan itu sama sekali tidak BB mencerminkan adanya peningkatan
kinerja dan kondisi riil keuntungan operasional perusahaan. Keuntungan bersih KSO
TPK Koja justru mengalami penurunan yang sangat signifikan.
“Sejak tahun 2015 hingga saat ini Kinerja KSO TPK Koja tidak mengalami perubahan
yang berarti. Malah, pada tahun 2022 KSO TPK Koja tidak memenuhi target kinerja
yang ditetapkan. Oleh karena itu jika jaspro dihitung sesuai permintaan SP Koja,
maka KSO TPK Koja dirugikan, karena kinerja perusahaan tidak berubah, hanya
semata-mata karena standar akuntansinya saja yang berubah,” imbuh Indra Hidayat
Sani.
Manajemen TPK Koja beranggapan dengan penerapan PSAK 73
tersebut perhitungan keuntungan operasional perusahaan harus tetap
memperhitungkan biaya sewa triwulanan serta jumlah biaya sewa fasilitas join in gate.
Dengan demikian, mekanisme perhitungannya sama dengan sebelum
diberlakukannya penerapan PSAK 73. Manajemen beranggapan mekanisme dalam
Perjanjian Bersama tahun 2020 itu memberikan keadilan bagi semua pihak, baik
pekerja maupun manajemen.
Indra Hidayat Sani menilai sikap SP TPK Koja yang hanya mendasarkan perhitungan
bonus Jaspro tahun kerja 2022 pada PKB 2020-2022 tidak konsisten.
Selain kesepakatan yang tercantum dalam Perjanjian Bersama 2020 sudah berjalan untuk
tahun kerja 2020 dan 2021, kinerja perusahaan pun juga sedang menurun.
“Makanya kami heran jika untuk tahun 2022, SP memaksa manajemen untuk
menuntut besaran bonus Jaspro hanya berdasarkan PKB. Sementara dasar terbitnya
Perjanjian Bersama tahun 2020 yaitu penerapan PSAK 73 hingga saat ini masih tetap
diberlakukan dalam laporan keuangan perusahaan,” kata Indra Hidayat Sani.
Untuk mencari titik temu terkait perhitungan bonus Jaspro tahun kerja 2022,
manajemen KSO TPK Koja telah mengirimkan 4 kali surat permintaan perundingan
kepada pihak SP Koja, yakni pada 14 Desember dan 26 Desember 2022, 18 Januari
2023 dan 8 Februari 2023.
Surat tersebut berkaitan permintaan pembahasan kembali PKB dan Perjanjian
Bersama untuk menentukan rumus perhitungan bonus Jaspro 2022.
Itu sebabnya manajemen KSO TPK Koja berinisiatif melibatkan Suku Dinas Tenaga
Kerja, Tansmigrasi dan Energi Jakarta Utara untuk memediasi antara manajemen
dengan pihak SP TPK Koja.
Menurut Indra, saat ini manajemen KSO TPK Koja tetap berfokus untuk melindungi
dan memastikan keberlangsungan bisnis perusahaan dalam jangka panjang dengan
tetap memberikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang adil.
Manajemen TPK Koja memastikan bahwa proses layanan bongkar muat barang di
terminal KSO TPK Koja akan tetap berjalan normal, sehingga kebutuhan dan
kepentingan semua mitra pengguna jasa akan terlayani dengan baik.
“Kami berharap mediasi dengan pihak SP dapat segera tuntas, berjalan dengan fair
dan adil. Komitmen kami adalah memastikan kinerja KSO TPK Koja akan terus
meningkat untuk mendukung aktivitas ekonomi Indonesia,” ujar Indra Hidayat Sani.*(Philipus)
Leave a Reply