Ketua PN Jakarta Utara Tanda Tangani MuO Pelaksanaan Audit Internal
Warningtime. com Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Puji Harian belum lama ini telah menandatandatangani MoU pelaksanaan audit Internal.
Pungli, korupsi dan nepotisme masih termasuk dalam kategori mengkhawatirkan di Indonesia sampai saat ini. Tapi saat ini sistem penyelenggaraan negara dan pemerintahan di Indonesia sudah mulai berorientasi terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good government governance. Karena
berbagai upaya pencegahan pungli dan korupsi telah dilakukan, dengan meningkatkan mutu layanan perizinan.
Namun, dalam implementasinya, persepsi masyarakat masih mencerminkan adanya kelemahan, terutama menyangkut regulasi perizinan yang meninggalkan sekian celah pungli bahkan korupsi.
Pemerintah sendiri berkeinginan kuat menghapus pungutan liar dan korupsi. Dengan tujuan itu diberikan apresiasi kepada top manajemen yang memiliki komitmen terhadap pencegahan pungli dan korupsi yang sudah kronis. Menteri PAN dan RB pun menerbitkan Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi.
Peraturan tersebut sebagai pedoman umum yang merupakan acuan bagi pejabat di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) atau sub unit institusi dalam rangka pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. K/L/Pemda yang telah mencanangkan kesiapan/kesanggupan menjadi K/L/Pemda yang berpredikat ZI mewujudkan komitmen pencegahan korupsi melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan pencegahan korupsi dalam bentuk yang lebih nyata secara terpadu dan disesuaikan dengan kebutuhan K/L/Pemda yang bersangkutan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di bawah naungan Mahkamah Agung (MA) juga tidak mau ketinggalan hendak meraih Zona Integritas (ZI) tersebut tentunya dengan segala rintangan dan kendalanya. Dalam rangka itu, berbagai langkah harus dilewati dan dilaksanakan oleh seluruh stake holder di PN Jakarta Utara. Salah satunya menjalankan program Akreditasi Penjaminan Mutu dengan predikat A Excelence. Namun, sampai saat ini PN Jakarta Utara masih di tingkat predikat B. Itu artinya guna memenuhi syarat predikat A Excelence saja semua area penjaminan mutu harus dilakukan Audit Internal, di mana hasil atau skor dari pelaksanaan audit tersebut tidak boleh kurang dari 750.
Demi ZI pula, Senin (27/7/2020), dilaksanakan Opening Meeting Audit Internal Akreditasi Penjaminan Mutu di PN Jakarta Utara oleh Ketua PN Jakarta Utara Puji Harian SH MHum didampingi Wakil Ketua PN Jakarta Utara Sohe SH MH. Dalam kesempatan itu, Puji Harian berharap agar Audit Internal dilakukan dengan sungguh-sungguh, jujur dan benar agar hasil yang diperoleh sesuai fakta dan apa adanya. Selanjutnya dilakukan penandatanganan MoU tentang pelaksaaan Audit Internal oleh Ketua PN Jakarta Utara sendiri selaku Top Manager, dan Wakil Ketua PN Jakarta Utara selaku MR (Manajer Representative) dan Tumpanuli Marbun SH MH selaku Lead Auditor Internal.
Usai penandatanganan MoU tersebut, seorang aparat PN Jakarta Utara sendiri bertanya apakah pencanangan itu hanya bersifat seremonial atau formalitas yang berakhir pada bertambahnya kesibukan unit kerja untuk menyiapkan pencanangan yang tiada arti? Bagaimana ZI itu bisa terbentuk? Bagaimana hubungannya dengan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)?
ZI merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu instansi/institusi atau unitnya yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan pungli, korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Institusi yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Untuk menjadikan unit kerja sebagai WBK/WBBM harus memenuhi delapan indikator hasil dan dua puluh indikator proses yang akan dinilai oleh Tim Penilai Internal (TPI) kemudian dievaluasi oleh Tim Penilai Nasional selanjutnya ditetapkan pimpinan institusi atau unitnya itu sedangkan WBBM ditetapkan oleh Menpan dan RB. Kendati ditetapkan memenuhi indikator atau sebagai WBK/WBBM, tugas dan tanggung jawab belumlah selesai. Oleh karena predikat tersebut dievaluasi setiap tahun, dan apabila hasil evaluasi terdapat penilaian indikator yang mengakibatkan tak terpenuhinya kriteria maka predikat WBK/WBBM dapat dicabut. (Philipus)
Leave a Reply