Warningtime.com Jakarta – Sidang lanjutan Perkara 247/Pdt.G/2020/PN Jakarta Pusat Yayasan Universitas Moestopo Gugatan R. Kusumanto Melawan Organ Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama berlangsung Rabu (2/12/2020) di Ruang Sidang Purwoto Ganda Subrata dengan agenda mendengar ahli. Dalam sidang ini, penggugat menghadirkan Dr. dr. A. Anwari H. Kertahusada, Sp KFR MARS, MHKES, SH dan Dr. drg. Paulus Januar Satyawan, MH. Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Sapta Dihardja, SH, M.Hum dengan majelis anggota Muslim, S.H dan Heru Hanindyo, SH, MH, LLM.

Kedua ahli dihadirkan untuk menjelaskan secara terang benderang terkait dengan prosedur penanganan pasien di rumah sakit, SOP Rumah Sakit, hak pasien dan kewajiban rumah sakit, mengenai rekam medis, diagnose dokter dalam penanganan pasien.

Penggugat menghadirkan ahli atas eksepsi Turut Tergugat (TT) 1, tentang kompetensi absolut, sehingga TT merasa tidak perlu dikutsertakan sebagai Para Pegugat.
TT berharap kalau Penguggat mengirimkan gugatan di PN Jawa Tengah, kalau mereka salah mengambil tindakan medis dan displin kesehatan atas Kusmanto.

Namun TT lupa dalam perkara 247, TT adalah bagian dugaan ikut konspirasi atas PMH yang dilakukan oleh Tergugat 6 yang menyuruh orang-orang TT menjemput dan melakukan tindak kekerasan kepada Penggugat, dan mendiagnosa Penguggat menderita Psizofrenia Pranoid Bipolar (gangguan jiwa).

Seperti diketahui bahwa sengketa perkara ini antara Penggugat R. Kusumanto, JM melawan para tergugat yakni Hyginus Hermanto Joesoef Moestopo, MM (tergugat ), Ignatius Kusnanto, SKom, (tergugat 2), Prof Dr Thomas Suyatno, MM (Tergugat 3), Drg. Johannes Octavianus Tumlisar (Tergugat 4), Drs. H. Sunarto (Tergugat 5), Maria Margaretha Kusnandari (Tergugat 6), Prof. dr. Rudy Harjanto, Msn (Tergugat 7), M. Natsir (Tergugat 8) dan Dr. Eniarti, MSc, Sp.Kj, MMR (tergugat 9).

Adapun kuasa hukum penggugat dikomandoi Petuah Sirait, SH, MH dengan anggota lainnya I Nyoman Adiperi,SH, Ahmad Kailani, SH, MH, MSi, Laode M. Rusliadi Suhi, SH, MH, Dr Suparno, SH, MM dan Andris Sulle Panglion, SH, MH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Petuah Sirait & Patners.

Menurut Petuah Sirait, SH, MH, bahwa intinya pihaknya berusaha mematahkan eksepsi kompetensi absolutnya TT 1, karena TT 1 adalah bagian dari Para Tergugat yang merekayasa Prinsipal kita menjadi Pasien RSJ Surojo, karena TT1 atas perintah Para Tergugat.

“Jadi menurut kita eksepsi kompetensi absolutnya dibatalkan sehingga PN Jakpus berwenang mengadili perkara aquo. Kecuali jika hanya menggugat TT1 sebagai Tergugat di PN Jakarta Pusat, itu baru bisa diterima eksepsinya, karena memang PN Jateng di Magelang memiliki kompetensi,” tegasnya Petuah Sirait, SH, MH selaku kuasa hukum penggugat.

Ditambahkan Andris Sulle Panglion, SH, MH, maka untuk menolak eksepsi Kompetensi absolut yang diajukan TT, Penggugat dalam gugatannya menyertakan pihak TT, agar gugatan tidak NO (karena kurang pihak). Oleh karenanya Ahli yang dihadirkan oleh Penggugat adalah membuktikan TT terbukti melakukan semua itu atas perintah para tergugat (khusus Tergugat 6), sehingga TT tidak bisa menghindar dengan cara mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut.

“Jadi mungkin TT berharap yang hadir Ahli Hukum Acara, namun Penggugat menghadirkann Ahli Kesehatan MARS. Karena kacamata kami selaku kuasa hukum Penggugat menghadirkan Ahli alasannya Perbuatan Tergugat 6 yang melibatkan TT sebagai institusi RS Jiwa untuk menjemput paksa, menyiksa, dan mendiagnosa Penggugat seolah-olah gila,” jelas Andris menambahkan.

Dijelaskan Petuah Sirait, bahwa materi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Penggugat di PN Jakpus, adanya perlakuan tidak senonoh kepada Penggugat selaku pembina yayasan UPDM. Penggugat mengalami penyiksaan dan dimasukkan ke dalam RSJ Soerojo secara paksa. Juga perbuatan yayasan UPDM yang menyimpang dari Akta Wasiat dimana Rapat Keturunan sebagai putusan tertinggi yayasan tidak dijalankan sebagaimana seharusnya.
Sehingga terjadilah tata kelola yang salah dalam mengambil keputusan yayasan, dimana penggugat dan keturunan ahli waris moestopo seolah-olah tidak berhak lagi dilibatkan dalam pengambilan keputusan dengan alih-alih sudah mengikuti UU Yayasan yang baru, dan tidak perlu ada lagi Rapat Keturunan.

Padahal jelas dalam Akta Wasiat seluruh aset Yayasan adalah milik alm Moestopo yang diwariskan kepada ahli warisnya untuk terus dikelola.
Materi gugatan tersebut adalah satu kesatuan tidak bisa dipisahkan untuk itulah dalam rangka menjawab eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat Penggugat menghadirkan Ahli Management Administrasi Rumah Sakit dan Ahli Kesehatan masyarakat guna didengar keterangannya sebagai Ahli, untuk membuktikan gugatan Penggugat benar adanya sekaligus didengar keterangannya bagaimana seseorang dapat dikatakan terganggu jiwanya, karena Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam eksepsinya selain menyatakan Penggugat terganggu jiwanya juga menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara aquo.

Dengan dihadirkannya Ahli oleh Penggugat membuat perkara ini semakin jelas jenis perbuatan melawan Hukum Para Tergugat dan Turut Tergugat didalam fakta persidangan yang secara massive melakukan penyiksaan dan salah mendiagnosa penggugat terbukti, karena Dalam hal ini RSJ Soerojo memfasilitasi perbuatan melawan hukum para tergugat dan/atau sekalig mematahkan jawaban dan eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat yang menyatakan Penggugat menderita gangguan jiwa Psizofrenia paranoid bipolar, kita berharap dalam putusan sela nanti eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Turut Tergugat ditolak.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Petuah Sirait, SH, MH menyampaikan bahwa R. Kusumanto, JM adalah anggota Pembina dari Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo (YUPDM), yang tertuang dalam Akta Perubahan: 13 Tanggal 17 Juli 2008, dibuat dihadapan Notaris Etty Purwaningsih.

Kliennya yang juga selaku Pembina sama sekali tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan Yayasan.
“Di dalam akta wasiat, disebutkan bahwa Forum Tertinggi bagi Ahli waris yang sekaligus pengurus dan YUPDM (B) dalam mengambil keputusan, adalah Rapat Keturunan. Selaku Pembina YUPDM (B), R. Kusumanto mendapat perlakuan penyiksaan dan kekerasan yang melanggar HAM sebagaimana yang tertuang dalam UU No.39 tahun 1999,” jelas Petuah Sirait, SH, MH, saat ditemui usai persidangan.

Lebih jauh dijelaskan, gugatan kita adalah perbuatan melawan hukum (PMH), yang mana perbuatan melawan hukum adalah: Pertama, adanya Pelanggaran HAM atas Pembina YUPdm (B) di mana dalam UU No. 39 Tahun 1999 BAB I Ketentuan Umum Pasal 4, Prinsipal kita mengalami penyiksaan dan tindak kekerasan yang dilakukan dengan sengaja…dst, oleh karena berhak mengajukan gugatan PMH.
Kedua, adanya tata kelola yang salah terhadap universitas, dimana tidak adanya Good Corporate Univerity. Dimana terjadi penyalahgunaan jabatan, dan dana yayasan, serta tidak dijalankannya mekanisme Rapat Keturunan yang tertuang dalam Akta Wasiat No 19/19 Maret 1978, dalam mengambil keputusan terhadap yayasan, karena jelas seluruh aset YUPDM adalah aset pribadi alm Prof.Dr. Moestopo.

“Dari ke dua jenis PMH tersebut, Penggugat ingin semuanya di tata ulang, dikembalikan semua keputusan berdasarkan Rapat Keturunan. Juga perlu diaudit oleh auditor independen,” tegasnya.

Sesui dengan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tetang Hak-hak Sipil dan Politik, berarti bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Internasional menghormati, menghargai, dan menjungjung tinggi prinsip unversal hak asasi manusia yang tertuang dalam tujuan PBB.

Dalam Petitum gugatan yang disampaikan, setidaknya ada sepuluh poin yang diajukan. Beberapa diantaranya meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan bahwa seluruh keputusan Yayasan secara administratif yang daimbil oleh pihak Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo, selama ini baik secara internal dan eksternal adalah perbuatan melawan hukum. Juga tuntutan kerugian baik materil maupun immaterial.

Adapun sidang lanjutan, direncanakan tanggal 16 Desember 2020 dengan agenda Putusan Sela. “Apapun putusan majelis terhormat pada tanggal 16 Desember, kita hormati,” pungkasnya.

Komentar Facebook
https://warningtime.com/wp-content/uploads/2020/12/20201204_101023-1024x567.jpghttps://warningtime.com/wp-content/uploads/2020/12/20201204_101023-150x150.jpgadminwarningtimeFokusIndonesiaWarningtime.com Jakarta - Sidang lanjutan Perkara 247/Pdt.G/2020/PN Jakarta Pusat Yayasan Universitas Moestopo Gugatan R. Kusumanto Melawan Organ Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama berlangsung Rabu (2/12/2020) di Ruang Sidang Purwoto Ganda Subrata dengan agenda mendengar ahli. Dalam sidang ini, penggugat menghadirkan Dr. dr. A. Anwari H. Kertahusada, Sp KFR...Mengungkap Kebenaran